PERKEMBANGAN WILAYAH INDONESIA
A. Perkembangan
Provinsi di Indonesia
Indonesia adalah negara kepulauan
yang terdiri atas ribuan pulau. Jumlah pulau di Indonesia adalah 17.506.
Pulau-pulau tersebut menyebar di sekitar khatulistiwa. Pulau-pulau besar yang
ada di Indonesia antara lain Jawa, Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, dan Irian.
Secara administrasi wilayah
Indonesia terdiri atas pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemerintah
daerah terdiri atas pemerintah provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan
kelurahan/desa. Jumlah provinsi di Indonesia pada saat ini adalah 33 provinsi.
Provinsi yang ada di Indonesia
mengalami perkembangan dari tahun ketahun. Pada saat Indonesia memproklamasikan
kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945 jumlah provinsi di
Indonesia ada delapan. Provinsi yang
ada pada saat itu adalah Provinsi Sumatra, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur,
Borneo (Kalimantan), Sulawesi, Sunda Kecil (Nusa Tenggara), dan Maluku.
Pada tahun 1945–1949 Indonesia
mengalami perkembangan wilayah. Hal ini disebabkan masuknya kembali Belanda
untuk menguasai Indonesia. Berdasarkan hasil Konferensi Meja Bundar di Den
Haag, Belanda tahun 1949, Belanda mengakui Indonesia dalam bentuk serikat. Pada
saat itu Indonesia terdiri atas lima belas negara bagian. Republik Indonesia
adalah bagian dari Republik Indonesia Serikat. Pada tahun 1950 kita kembali
menjadi Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Pada kurun waktu 1950–1966 di
Indonesia telah terjadi pemekaran beberapa provinsi sebagai berikut:
1. Pada tahun 1950 Provinsi Sumatra
dipecah menjadi Provinsi Sumatra Utara, Sumatra Tengah, dan Sumatra Selatan.
Pada tahun ini Yogyakarta mendapatkan status daerah istimewa.
2. Pada tahun 1956 Provinsi Kalimantan
dipecah menjadi Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan
Timur.
3. Pada tahun 1957 Provinsi Sumatra
Tengah dipecah menjadi Provinsi Jambi, Riau, dan Sumatra Barat. Pada tahun ini
Jakarta mendapatkan status sebagai daerah khusus ibu kota. Selain itu, Aceh
menjadi provinsi tersendiri lepas dari Sumatra Utara.
4. Pada tahun 1959 Provinsi Sunda
kecil dipecah menjadi Provinsi Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara
Timur. Pada tahun ini juga dibentuk Provinsi Kalimantan Tengah dari Kalimantan
Selatan.
5. Pada tahun 1960 Provinsi Sulawesi
dipecah menjadi Provinsi Sulawesi Utara dan Selatan.
6. Pada tahun 1963 PBB menyerahkan
Irian Barat ke Indonesia.
7. Pada tahun 1964 dibentuk Provinsi
Lampung dari pemekaran Provinsi Sumatra Selatan. Selain itu, dibentuk pula
Provinsi Sulawesi Tengah (pemekaran dari Sulawesi Utara) dan Provinsi Sulawesi
Tenggara (pemekaran dari Provinsi Sulawesi Selatan).
Jumlah provinsi di Indonesia
bertambah ketika Irian Barat resmi kembali menjadi bagian dari NKRI pada
tanggal 19 November 1969 dan menjadi provinsi ke-26. Irian Barat kemudian
namanya berubah menjadi Irian Jaya. Selanjutnya, Timor Timur berintegrasi atau
bergabung dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada tanggal 17 Juli
1976. Timor Timur menjadi provinsi ke-27. Pada tanggal 19 Oktober 1999 Timor
Timur melepaskan
diri dari NKRI. Timor Timur menjadi
negara baru, yaitu Timor Leste. Selanjutnya di Indonesia terbentuk beberapa
provinsi baru. Provinsi baru yang terbentuk sejak tahun 1999 di Indonesia
sebagai berikut.
Wilayah administratif Indonesia
tidak hanya berubah pada tingkat provinsi, tetapi juga pada tingkat di
bawahnya, yaitu pada tingkat kabupaten dan kecamatan. Sekarang ini Indonesia
terdiri atas 349 kabupaten, 91 kota otonom, dan 5.263 kecamatan yang tersebar
di 33 provinsi.
B.
Perkembangan Wilayah Laut Indonesia
Indonesia merupakan negara kepulauan
terbesar di dunia. Garis pantainya sekitar 81.000 km. Wilayah lautnya meliputi
5,8 juta km2 atau sekitar 70% dari luas total wilayah Indonesia. Luas wilayah
laut Indonesia terdiri atas 3,1 juta km2 luas laut kedaulatan dan 2,7 juta km2
wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).
Wilayah laut Indonesia mengalami
perkembangan yang cukup panjang. Wilayah laut Indonesia pertama kali ditentukan
dengan Territoriale
Zee en Maritime Kringen Ordonantie (TZMKO)
tahun 1939. Berdasarkan konsepsi TZMKO tahun 1939, lebar laut wilayah perairan
Indonesia hanya meliputi jalur-jalur laut yang mengelilingi setiap pulau atau
bagian pulau Indonesia. Lebar laut hanya 3 mil laut. Artinya, antarpulau di
Indonesia terdapat laut internasional yang memisahkan satu pulau dengan pulau
lainnya. Hal ini dapat mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.
Pada tanggal 13 Desember 1957
pemerintah Indonesia mengumumkanDeklarasi Djoeanda. Pemerintah
mengumumkan bahwa lebar laut Indonesia adalah 12 mil. Selanjutnya, dengan
Undang-Undang No. 4/Prp Tahun 1960 tentang Wilayah Perairan Indonesia
ditetapkan tentang laut wilayah Indonesia selebar 12 mil laut dari garis
pangkal lurus. Perairan Indonesia dikelilingi oleh garis pangkal yang
menghubungkan titik-titik terluar dari pulau terluar Indonesia.
Pada tahun 1982 Konvensi Hukum Laut
PBB memberikan dasar hukum bagi negara-negara kepulauan untuk menentukan
batasan lautan sampai zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen. Dengan dasar
ini suatu negara memiliki wewenang untuk mengeksploitasi sumber daya alam yang
ada di zona tersebut. Berbagai sumber daya alam seperti perikanan, gas bumi,
minyak bumi, dan bahan tambang lainnya dapat dimanfaatkan oleh negara yang
bersangkutan. Berikut ini adalah gambar pembagian wilayah laut menurut Konvensi
Hukum Laut PBB.
Wilayah laut Indonesia sangat luas.
Wilayah laut Indonesia dibedakan menjadi tiga, yaitu zona laut teritorial, zona
landas kontinen, dan zona ekonomi eksklusif.
1.
Zona Laut Teritorial
Zona
laut teritorial adalah jalur laut yang berjarak 12
mil laut dari garis dasar ke laut lepas. Garis dasar adalah
garis khayal yang menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung pulau. Sebuah
negara mempunyai kedaulatan sepenuhnya sampai batas laut teritorial. Akan
tetapi, negara tersebut harus menyediakan jalur pelayaran lintas damai baik di
atas maupun di bawah permukaan laut. Batas teritorial Indonesia telah diumumkan
sejak Deklarasi Djoeanda pada tanggal 13 Desember 1957.
2.
Zona Landas Kontinen
Landas
kontinen adalah dasar laut yang merupakan
lanjutan dari sebuah benua. Landas kontinen memiliki kedalaman kurang dari 150
meter. Landas kontinen diukur dari garis dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut.
Penentuan landas kontinen Indonesia dilakukan dengan melakukan perjanjian
dengan negara-negara tetangga. Pada tahun 1973 pemerintah Indonesia
mengeluarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen
Indonesia.
Indonesia terletak di antara dua
landas kontinen, yaitu Benua Asia dan Australia. Pada zona ini suatu negara
mempunyai kewenangan untuk memanfaatkan sumber daya alam yang ada di dalamnya.
Negara tersebut juga harus menyediakan jalur pelayaran yang terjamin
keselamatan dan keamanannya.
3.
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona
Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah
jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka diukur dari garis dasar.
Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) diumumkan pada tanggal 21 Maret 1980.
Di zona ini negara Indonesia memiliki hak untuk melakukan eksplorasi,
eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan sumber daya alam yang ada. Eksplorasi
adalah penyelidikan tentang sumber daya alam yang ada di suatu daerah.
Eksploitasi adalah pengusahaan atau mendayagunakan sumber daya alam yang ada di
suatu daerah. Konservasi adalah upaya pemeliharaan atau perlindungan sumber
daya alam supaya tidak mengalami kerusakan. Di zona ini kebebasan pelayaran dan
pemasangan kabel atau pipa di bawah permukaan laut tetap diakui sesuai prinsip
hukum laut internasional.
C.
Pelestarian Wilayah Laut Indonesia
Sebagian besar wilayah Indonesia
berupa lautan. Sekitar 70% wilayah Indonesia berupa lautan yang menghubungkan
antarpulau. Laut memberikan manfaat dan menjadi sumber penghidupan bagi banyak
orang. Laut menyimpan sumber daya alam yang melimpah. Sumber daya alam hayati
maupun nonhayati terdapat di laut. Sumber daya alam yang ada di
laut sebagai berikut:
1. Berbagai jenis biota laut seperti
ikan, udang, cumi-cumi, kerang, kepiting, dan biota lainnya. Sumber daya alam
tersebut memberikan penghidupan bagi para nelayan.
2. Kerang mutiara memiliki nilai
ekonomis yang sangat tinggi.
3. Rumput laut dibudidayakan di
daerah pesisir. Budi daya ini dapat meningkatkan pendapatan penduduk.
4. Air laut merupakan bahan dasar
pembuatan garam mineral.
5. Berbagai bahan tambang terdapat
di laut, di antaranya minyak bumi. Sumber daya alam yang ada di laut dapat
mengalami kerusakan.
Kerusakan sumber daya alam di laut
sebagian besar disebabkan oleh tindakan manusia. Faktor-faktor yang dapat
mengakibatkan kerusakan di laut sebagai berikut:
1. Membuang sampah di laut.
2. Pembuangan limbah industri yang
mengandung bahan kimia dapat mencemari laut sehingga biota laut banyak yang
mati.
3. Penggunaan bahan peledak untuk
menangkap ikan menyebabkan kerusakan terumbu karang.
4. Penggunaan jaring pukat harimau
dan jaring trawl menyebabkan ikanikan kecil tertangkap sehingga populasi ikan
semakin berkurang.
5. Tumpukan minyak mentah di laut
menyebabkan kematian berbagai jenis ikan dan biota laut lainnya.
Sumber daya alam yang ada di laut
dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. Kita boleh memanfaatkan
sumber daya alam yang ada di laut. Tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan
hidup. Akan tetapi, kita juga harus menjaga kelestariannya. Beberapa upaya yang
dilakukan untuk melestarikan sumber daya laut sebagai berikut:
1. Menjaga kebersihan laut atau
tidak membuang sampah sembarangan.
2. Melakukan daur ulang sampah
industri sebelum dibuang ke laut atau sungai.
3. Melarang penggunaan pukat
harimau.
4. Melarang penggunaan bahan peledak
untuk menangkap ikan.
5. Melindungi terumbu karang sebagai
tempat perkembangbiakan ikan.
6. Menanam hutan bakau di pesisir
pantai untuk mencegah abrasi pantai.
Hutan bakau (mangrove) juga
digunakan untuk berkembang biak berbagai jenis biota laut.
7. Memberi sanksi yang berat
terhadap orang-orang yang menangkap satwa laut yang dilindungi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar