KOPERASI
(MATERI IPS
KELAS 4 SD SEMESTER 2)
KOPERASI
Pengertian koperasi:
Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan
hukum.
Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat
yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Kinerja koprasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan
ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan,
persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak. Organisasi koperasi yang
khas dari suatu organisasi harus diketahui dengan menetapkan anggaran dasar
yang khusus.
Secara umum, Variabel kinerja koperasi yang di ukur untuk melihat perkembangan
atau pertumbuhan (growth) koperasi di Indonesia terdiri dari kelembagaan
(jumlah koperasi per provinsi, jumlah koperasi per jenis/kelompok koperasi,
jumlah koperasi aktif dan nonaktif).Keanggotaan, volume usaha, permodalan,
asset, dan sisa hasil usaha. Variabel-variabel tersebut pada dasarnya belumlah
dapat mencerminkan secara tepat untuk dipakai melihat peranan pangsa (share)
koperasi terhadap pembangunan ekonomi nasional. Demikian pula dampak dari koperasi
(cooperative effect) terhadap peningkatan kesejahteraan anggota atau masyarakat
belum tercermin dari variabel-variabel yang di sajikan. Dengan demikian
variabel kinerja koperasi cenderung hanya dijadikan sebagai salah satu alat
untuk melihat perkembangan koperasi sebagai badan usaha.
Fungsi dan peran koperasi
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan
peran koperasi sebagai berikut:
• Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
dan sosialnya.
• Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan
manusia dan masyarakat.
• Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian
nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
• Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang
merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi.
• Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar
bangsa.
Prinsip koperasi
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
• Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
• Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
• Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan
besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam
koperasi).
• Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
• Kemandirian.
• Pendidikan perkoprasian.
• kerjasama antar koperasi.
Jenis-jenis koperasi
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi
produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan
berdasarkan sektor usahanya.
• Koperasi Simpan Pinjam
• Koperasi Konsumen
• Koperasi Produsen
• Koperasi Pemasaran
• Koperasi Jasa
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan
pinjaman.
Koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan
menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi.
Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil
menengah(UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong
untuk anggotanya.
Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan
produk/jasa koperasinya atau anggotanya.
Koperasi Jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
Sumber modal koperasi
Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan
usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal
sendiri dan modal pinjaman.
Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
• Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada
koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil
kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok
jumlahnya sama untuk setiap anggota.
• Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh
anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap
bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib
tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota
koperasi.
• Simpanan khusus/lain-lain misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat
diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka.
• Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil
usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota
yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila
diperlukan.
• Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang
yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat
adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
• Anggota dan calon anggota
• Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian
kerjasama antarkoperasi
• Bank dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan
berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
• Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
• Sumber lain yang sah
Mekanisme pendirian koperasi
Mekanisme pendirian koperasi terdiri dari beberapa tahap.Pertama-tama adalah
pengumpulan anggota, karena untuk menjalankan koperasi membutuhkan minimal 20
anggota.Kedua, Para anggota tersebut akan mengadakan rapat anggota, untuk
melakukan pemilihan pengurus koperasi ( ketua, sekertaris, dan bendahara ).
Setelah itu, koperasi tersebut harus merencanakan anggaran dasar dan anggaran
rumah tangga koperasi itu. Lalu meminta perizinan dari negara. Barulah bisa
menjalankan koperasi dengan baik dan benar.
Pengurus koperasi
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat
anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh
anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi
jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak
memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkupan,
sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialahmereka yang
bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh
koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota). Dalam hal
dapatlah diterima pengecualian itu dimana yang bukan anggota dapat dipilih
menjadi anggota pengurus koperasi.
Perangkat organisasi koperasi
Rapat Anggota
Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi
dalam koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan
yang berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih
dahulu, termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus
dan pengawas.
Pengurus
Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan disertai dan
diserahi mandat untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik dibidang
organisasi maupun usaha. Anggota pengurus dipilih dari dan oleh anggota
koperasi dalam rapat anggota. Dalam menjalankan tugasnya, pengurus bertanggung
jawab terhadap rapat anggota. Atas persetujuan rapat anggota pengurus dapat
mengangkat manajer untuk mengelola koperasi. Namun pengurus tetap bertanggung
jawab pada rapat anggota.
Pengawas
Pengawas adalah suatu badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan
terhadap kinerja pengurus. Anggota pengawas dipilih oleh anggota koperasi di
rapat anggota. Dalam pelaksanaannya, pengawas berhak mendapatkan setiap laporan
pengurus, tetapi merahasiakannya kepada pihak ketiga. Pengawas bertanggung
jawab kepada rapat anggota.
Tugas dan wewenang perangkat organisasi koperasi diatur oleh AD/ART koperasi
yang disesuaikan dengan idiologi koperasi. Dalam manajemen koperasi perangkat
organisasi koperasi juga disebut sebagai tim manajemen
Logo gerakan koperasi Indonesia
Lambang koperasi Indonesia
Lambang gerakan koperasi Indonesia memiliki arti sebagai berikut :
1. Roda Bergigi menggambarkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.
Hanya orang yang pekerja keras yang bisa menjadi calon Anggota dengan memenuhi
beberapa persyaratannya.
2. Rantai (di sebelah kiri): melambangkan ikatan kekeluargaan, persatuan dan
persahabatan yang kokoh. Bahwa Anggota sebuah Koperasi adalah Pemilik Koperasi
tersebut, maka semua Anggota menjadi bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan,
dan yang mengikat sesama Anggota adalah hukum yang dirancang sebagai Anggaran
Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi. Dengan bersama-sama
bersepakat mentaati AD/ART, maka Padi dan Kapas akan mudah diperoleh.
3. Kapas dan Padi (di sebelah kanan): menggambarkan kemakmuran anggota koperasi
secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas
sebagai bahan dasar sandang (pakaian), dan Padi sebagai bahan dasar pangan
(makanan). Mayoritas sudah disebut makmur-sejahtera jika cukup sandang dan
pangan.
4. Timbangan berarti keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.
Biasanya menjadi simbol hukum. Semua Anggota koperasi harus adil dan seimbang
antara ”Rantai” dan ”Padi-Kapas”, antara ”Kewajiban” dan ”Hak”. Dan yang
menyeimbangkan itu adalah Bintang dalam Perisai.
5. Bintang dalam perisai yang dimaksud adalah Pancasila, merupakan landasan
ideal koperasi. Bahwa Anggota Koperasi yang baik adalah yang mengindahkan
nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya. Perisai
bisa berarti ”tubuh”, dan Bintang bisa diartikan ”Hati”.
6. Pohon beringin sebagai simbol kehidupan, sebagaimana pohon dalam Gunungan
wayang yang dirancang oleh Sunan Kalijaga. Dahan pohon disebut kayu (dari
bahasa Arab ”Hayyu”/kehidupan). Timbangan dan Bintang dalam Perisai menjadi
nilai hidup yang harus dijunjung tinggi.
7. Koperasi Indonesia menandakan bahwa Koperasi yang dimaksud adalah koperasi
rakyat Indonesia, bukan Koperasi negara lain. Tata-kelola dan tata-kuasa
perkoperasian di luar negeri juga baik, namun sebagai Bangsa Indonesia harus
punya tata-nilai sendiri.
8. Warna merah dan putih yang menjadi bacground logo menggambarkan sifat
nasional Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar