A. Keimpulan ( Abstrak )
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik menjadi ancaman kebebasan pers. Dalam undang-undang tersebut, pers bisa langsung dipenjara apabila ada pihak yang tidak suka dengan isi pemberitaan di media online. Hukuman penjara tersebut dapat diterapkan tanpa melalui proses pengadilan.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tersebut memungkinkan penahanan langsung apabila ada pihak yang merasa mengalami penghinaan atau pencemaran nama baik. Penahanan dimungkinkan tanpa ada proses pengadilan terlebih dulu. Dalam UU ITE itu, seseorang bisa didakwa melanggar Pasal 27 Ayat 3, didakwa berupa hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp.1 miliar. Hari itu juga orang tersebut bisa langsung ditahan tanpa ada proses persidangan.
Selain itu, persoalan penghinaan atau pencemaran nama baik sebenarnya juga diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 310-311. Namun, dalam peraturan itu, masyarakat yang diduga melanggar aturan harus menjalani persidangan dan vonis hakim sebelum bisa dikenai sanksi hukum.
Oleh karena itu dengan adanya hukum tertulis yang telah mengatur kita hendaknya kita selalu berhati-hati dalam berkomunikasi menggunakan media. Dengan contoh adanya kasus yang telah menimpa Prita maupun Luna Maya menjadi tersangka atas pencemaran nama baik/ dan mereka mendapat sanksi ancaman penjara selama 6 tahun sebesar Rp. 1 M, kita harus lebih berhati-hati dalam menghadapi perkembangan Teknologi di era globaliosasi ini. Hendaknya kita dapat mengontrol diri kita sendiri jika akan menulis di sebuah akun.
Kasus Luna Maya dan Prita ini seharusnya kita jadikan pelajaran untuk melakukan intropeksi diri guna memperbaiki sistem hukum dan Undang-undang yang banyak menimbulkan perdebatan dan pertentangan. Selain itu seharusnya pihak membuat undang-undang hendaknya lebih jelas dan lebih teliti dalam memberikan sanksi sesuai dengan aturan dalam UU yang berlaku. Hukum yang telah ada memang kadang kurang bisa terima dengan baik dan menimbulkan perdebatan di berbagai kalangan. Bayangkan saja ketika kasus tersebut menimpa rakyat miskin. Sedangkan jika dibandingkan dengan kasus korupsi yang terjadi di Negara kita, hal itu kurang sepadan dan seolah hukum menjadi kurang adil untuk kita.